Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPID Utama dapat memberikan Informasi Publik yang belum tersedia dalam Daftar Informasi Publik pada saat terdapat permohonan informasi, setelah mempertimbangkan bahwa Informasi Publik yang dimohonkan tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Koreksi Anda