Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) PPID Pelaksana Bidang Teknis memberi masukan kepada PPID Utama untuk menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan dalam suatu salinan dokumen Informasi Publik yang akan diberikan kepada publik.
(2) PPID Pelaksana Bidang Teknis dan PPID Utama tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu salinan Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan Informasi Publik.
(3) Dalam hal dilakukan penghitaman atau pengaburan informasi, PPID Utama dibantu oleh Petugas Meja Informasi memberikan alasan dan materinya pada masing-masing hal yang dihitamkan atau dikaburkan setelah berkoordinasi dengan Atasan PPID.
Koreksi Anda
