Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atasan PPID, PPID Utama, PPID Pelaksana Bidang Teknis, dan PPID Pelaksana Bidang Penyimpanan dan Dokumentasi merahasiakan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id