Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Atasan PPID, PPID Utama, PPID Pelaksana Bidang Teknis, dan PPID Pelaksana Bidang Penyimpanan dan Dokumentasi merahasiakan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik.
Koreksi Anda
