Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Informasi yang wajib tersedia setiap saat di Kementerian Riset dan Teknologi meliputi:
a. Informasi yang telah diatur dalam Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Publik yang meliputi:
1) Daftar Informasi Publik;
2) informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan;
3) seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
4) informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan;
5) surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
6) surat menyurat pimpinan satuan unit kerja dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
7) syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan;
8) data perbendaharaan atau inventaris;
9) rencana strategis dan rencana kerja Kementerian Riset dan Teknologi;
10)agenda kerja pimpinan satuan kerja;
11)informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
12)jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;
13)jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;
14)daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan;
15)Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik;
16)informasi tentang standar pengumuman informasi serta merta;
17)informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
18)laporan tahunan Kementerian Riset dan Teknologi atau ringkasannya;
b. Informasi lainnya berdasarkan persetujuan Penanggungjawab Pengelolaan dan Pelayanan Infromasi Publik;
(2) Format Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 diatur dalam Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(3) Pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sebagimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
(4) Pembuatan, pemutakhiran, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam format tabel pada Lampiran IV sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(5) Pembuatan dan pemutakhiran format tabel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh PPID Utama.
Koreksi Anda
