Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kementerian Riset dan Teknologi memberikan izin kegiatan dan/atau perjanjian kerja kepada pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, Kementerian Riset dan Teknologi memastikan agar pihak penerima izin kegiatan dan/atau perjanjian kerja melaksanakan standar pengumuman informasi serta merta.
(2) Standar pengumuman informasi serta merta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
b. pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai Kementerian Riset dan Teknologi dan/atau penerima perjanjian kerja dari Kementerian Riset dan Teknologi;
c. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
d. tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi;
e. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
f. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
g. upaya-upaya yang dilakukan.
Koreksi Anda
