Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala di Kementerian Riset dan Teknologi meliputi:
a. Informasi yang telah diatur dalam Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik, meliputi:
1) informasi tentang profil Kementerian Riset dan Teknologi;
2) ringkasan program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan;
3) ringkasan laporan kinerja Kementerian Riset dan Teknologi berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya;
4) ringkasan laporan keuangan;
5) ringkasan laporan Layanan Informasi Publik;
6) informasi tentang daftar rancangan peraturan perundang-undangan terkait dengan Kementerian Riset dan Teknologi;
7) informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan terkait dengan Kementerian Riset dan Teknologi;
8) informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi;
9) informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Kementerian Riset dan Teknologi maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Kementerian Riset dan Teknologi;
10)pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait; dan 11)informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat Kementerian Riset dan Teknologi.
b. Informasi lainnya berdasarkan persetujuan Penanggungjawab Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Kementerian Riset dan Teknologi.
Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun.
Pembuatan, pemutakhiran, dan pengumuman informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam format tabel sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pembuatan dan pemutakhiran format tabel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh PPID Utama dan ditetapkan oleh Atasan PPID.
Koreksi Anda
