Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan ini sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan. (2) Atasan PPID melaporkan perkembangan pelaksanaan Peraturan ini kepada Menteri sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id