Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik yang disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
(2) Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Komisi Informasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sekurang-kurangnya memuat:
a. gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik;
b. gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi Publik, antara lain:
1. sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya;
2. sumber daya manusia yang menangani pelayanan Informasi Publik beserta kualifikasinya;
3. anggaran pelayanan informasi serta laporan penggunaannya.
c. rincian pelayanan Informasi Publik masing-masing Badan Publik yang meliputi:
1. jumlah permohonan Informasi Publik ;
2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu;
3. jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya, dan
4. jumlah permohonan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya;
d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik, meliputi:
1. jumlah keberatan yang diterima;
2. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya oleh Kementerian Riset dan Teknologi;
3. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang
4. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya oleh Kementerian Riset dan Teknologi;
5. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan, dan
6. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh Kementerian Riset dan Teknologi;
e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik;
f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan Informasi Publik.
(4) Laporan Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam bentuk:
a. ringkasan umum mengenai gambaran pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan
b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan layanan Informasi Publik.
(5) Ringkasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
(6) Laporan lengkap Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
Koreksi Anda
