Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik yang disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. (2) Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat: a. gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik; b. gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi Publik, antara lain: 1. sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya; 2. sumber daya manusia yang menangani pelayanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; 3. anggaran pelayanan informasi serta laporan penggunaannya. c. rincian pelayanan Informasi Publik masing-masing Badan Publik yang meliputi: 1. jumlah permohonan Informasi Publik ; 2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu; 3. jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya, dan 4. jumlah permohonan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya; d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik, meliputi: 1. jumlah keberatan yang diterima; 2. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya oleh Kementerian Riset dan Teknologi; 3. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang 4. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya oleh Kementerian Riset dan Teknologi; 5. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan, dan 6. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh Kementerian Riset dan Teknologi; e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan Informasi Publik. (4) Laporan Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam bentuk: a. ringkasan umum mengenai gambaran pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan layanan Informasi Publik. (5) Ringkasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. (6) Laporan lengkap Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id