Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID Pelaksana Bidang Penyimpanan dan Dokumentasi bertugas: a. melaksanakan penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik dari seluruh satuan kerja di Kementerian Riset dan Teknologi setelah berkoordinasi dengan PPID Pelaksana Bidang Teknis; b. menyebarluaskan Informasi Publik dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami; c. membantu PPID Utama dalam rangka penyediaan dan pelayanan Informasi Publik; dan d. mengembangkan kapasitas Petugas Dokumentasi informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik. (2) PPID Pelaksana Bidang Penyimpanan dan Dokumentasi bertanggungjawab kepada PPID Utama. (3) PPID Pelaksana Bidang Penyimpanan dan Dokumentasi dibantu oleh Petugas Dokumentasi yang ditetapkan dengan Keputusan Atasan PPID.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id