Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) PPID Pelaksana Bidang Teknis bertugas:
a. mengumpulkan seluruh Informasi Publik dari setiap satuan kerja;
b. melakukan pengklasifikasian Informasi Publik yang terdiri atas informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan;
c. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
d. membuat Daftar Informasi Publik; dan
e. memutakhirkan Daftar Informasi Publik.
(2) PPID Pelaksana Bidang Teknis bertanggungjawab kepada PPID Utama.
(3) PPID Pelaksana Bidang Teknis dibantu oleh sekretariat yang ditetapkan dengan Keputusan Atasan PPID.
Koreksi Anda
