Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) PPID Utama bertugas:
a. mengusulkan Daftar Informasi Publik untuk ditetapkan oleh Atasan PPID;
b. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya berdasarkan masukan dari PPID Pelaksana Bidang Teknis;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas PPID Pelaksana Bidang Teknis dan PPID Pelaksana Bidang Penyimpanan dan Dokumentasi;
d. menyelenggarakan Meja Informasi;
e. mengembangkan kapasitas Petugas Meja Informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik;
f.melaksanakan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik, baik melalui pengumuman maupun permohonan Informasi Publik;
g. membuat dan menyampaikan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
h. mengkoordinasikan pelayanan permohonan keberatan dan/atau banding atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik.
(2) PPID Utama bertanggungjawab kepada Atasan PPID.
(3) PPID Utama dibantu oleh Petugas Meja Informasi dan Petugas Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan dengan Keputusan Atasan PPID.
(4) Penyelenggaraan Meja Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f dilakukan oleh Petugas Meja Informasi yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada PPID Utama.
(5) Pelayanan permohonan keberatan dan/atau banding atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf j, dilakukan oleh Petugas Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada PPID Utama.
Koreksi Anda
