Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atasan PPID bertugas: a. memberikan persetujuan atas pengklasifikasian Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana Bidang Teknis; b. MENETAPKAN Daftar Informasi Publik; c. memberikan persetujuan perubahan pengklasifikasian Informasi Publik yang dikecualikan; d. memberikan tanggapan atas keberatan; dan e. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id