Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Atasan PPID bertugas:
a. memberikan persetujuan atas pengklasifikasian Informasi Publik yang
dilakukan oleh PPID Pelaksana Bidang Teknis;
b. MENETAPKAN Daftar Informasi Publik;
c. memberikan persetujuan perubahan pengklasifikasian Informasi Publik yang dikecualikan;
d. memberikan tanggapan atas keberatan; dan
e. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik.
Koreksi Anda
