Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di Kementerian Riset dan Teknologi, terdiri atas: a. Atasan PPID; b. PPID Utama; c. PPID Pelaksana Bidang Teknis; dan d. PPID Pelaksana Bidang Penyimpanan dan Dokumentasi. (2) Struktur penyelenggara pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda