Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di Kementerian Riset dan Teknologi, terdiri atas:
a. Atasan PPID;
b. PPID Utama;
c. PPID Pelaksana Bidang Teknis; dan
d. PPID Pelaksana Bidang Penyimpanan dan Dokumentasi.
(2) Struktur penyelenggara pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
