Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Peraturan ini bertujuan untuk:
a. memberikan standar bagi Kementerian Riset dan Teknologi dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik;
b. meningkatkan pelayanan Informasi Publik di Kementerian Riset dan Teknologi untuk menghasilkan layanan yang berkualitas;
c. menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik; dan
d. menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
