Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. 2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 3. Kementerian Riset dan Teknologi adalah lembaga pemerintahan yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu dalam menyelenggarakan negara. 4. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat Atasan PPID adalah pejabat di Kementerian Riset dan Teknologi yang bertugas dan bertanggungjawab dalam menjalankan peraturan ini. 5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama yang selanjutnya disingkat PPID Utama adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di Kementerian Riset dan Teknologi dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID. 6. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Bidang Teknis yang selanjutnya disingkat PPID Pelaksana Bidang Teknis adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengumpulan, pengklasifikasian, pemutakhiran, dan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik di Kementerian Riset dan Teknologi dan bertanggungjawab langsung kepada PPID Utama. 7. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Bidang Penyimpanan dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID Pelaksana Bidang Penyimpanan dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik di Kementerian Riset dan Teknologi dan bertanggungjawab langsung kepada PPID Utama. 8. Meja Informasi adalah tempat pelayanan Informasi Publik serta berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi lainnya yang bertujuan memudahkan perolehan Informasi Publik. 9. Petugas Meja Informasi adalah staf Kementerian Riset dan Teknologi yang diberikan tugas menjalankan fungsi meja informasi. 10. Petugas Dokumentasi adalah staf Kementerian Riset dan Teknologi yang diberikan tugas melakukan pelayanan salinan Informasi Publik. 11. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian Riset dan Teknologi, termasuk informasi yang dikecualikan. 12. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 13. Sekretaris Kementerian adalah Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi. 14. Menteri adalah Menteri Negara Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda