Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2010 Tahun 2010 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADAKEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI YANG BERASAL DARI JASA SEWA PRASARANA PUSAT PENELITIAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Tata cara pengenaan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Sewa Prasarana Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK) adalah sebagai berikut:
1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK) dengan dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2);
2. Permohonan diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan;
3. Kepala Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK) atau pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban kepada pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima.
2010, No.
5
4. Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima, Kepala Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK) atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan jawaban, maka permohonan dianggap disetujui.
Koreksi Anda
