Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2010 Tahun 2010 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADAKEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI YANG BERASAL DARI JASA SEWA PRASARANA PUSAT PENELITIAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syarat pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Sewa Prasarana Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK), meliputi: a. dokumen yang menerangkan kegiatan di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK); dan b. identitas yang bersangkutan atau penanggungjawab kegiatan bagi yang memanfaatkan prasarana Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK). (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat persyaratan khusus sebagai berikut: a. Lembaga Pendidikan Formal harus memiliki surat penugasan yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan formal yang bersangkutan. b. Kementerian Riset dan Teknologi harus memiliki surat penugasan yang dikeluarkan oleh penanggungjawab kegiatan yang diselenggarakan di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK). c. Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dikoordinasikan oleh Kementerian Riset dan Teknologi harus memiliki surat penugasan yang dikeluarkan oleh penanggungjawab kegiatan yang diselenggarakan di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK). d. Peneliti harus memiliki surat penugasan yang dikeluarkan oleh lembaga penelitian dan pengembangan yang bersangkutan, bagi peneliti asing menyerahkan Surat Ijin Penelitian (SIP) dari Kementerian Riset dan Teknologi dan Surat Keterangan Jalan (SKJ) yang dikeluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik INDONESIA.
Koreksi Anda