Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 02-m-per-iv-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 02-m-per-iv-2010 Tahun 2010 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADAKEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI YANG BERASAL DARI JASA SEWA PRASARANA PUSAT PENELITIAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi yang berasal dari jasa sewa prasarana Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK) dapat diberikan tarif tertentu kepada:
a. Usaha mikro kecil dan menengah;
b. Lembaga pendidikan formal;
c. Kementerian Riset dan Teknologi;
d. Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dikoordinasikan Kementerian Riset dan Teknologi; dan
e. Peneliti
(2) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa sewa prasarana Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tarif tertentu setelah memenuhi kriteria, syarat, dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
