Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Layanan Pengguna/help desk mempunyai tugas: 1. Memberikan layanan konsultasi mengenai proses pengadaan barang/jasa secara elektronik; 2. Menjawab pertanyaan tentang fasilitas dan fitur aplikasi SPSE; 3. Menangani keluhan tentang pelayanan LPSE; dan 4. Mengelola arsip dan dokumen pengaduan SPSE.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id