Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Bidang Layanan Pengguna/help desk mempunyai tugas:
1. Memberikan layanan konsultasi mengenai proses pengadaan barang/jasa secara elektronik;
2. Menjawab pertanyaan tentang fasilitas dan fitur aplikasi SPSE;
3. Menangani keluhan tentang pelayanan LPSE; dan
4. Mengelola arsip dan dokumen pengaduan SPSE.
Koreksi Anda
