Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Bidang Registrasi dan Verifikasi mempunyai tugas:
1. Menangani pendaftaran sebagai Penyedia Barang/Jasa;
2. Melakukan verifikasi seluruh informasi dan dokumen sebagai persyaratan pendaftaran Penyedia Barang/Jasa;
3. Menyetujui dan menolak permohonan pendaftaran Penyedia Barang/Jasa berdasarkan hasil verifikasi; dan
4. Melakukan konfirmasi kepada Penyedia Barang/Jasa tentang persetujuan dan penolakan pendaftaran berdasarkan hasil verifikasi.
Koreksi Anda
