Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Registrasi dan Verifikasi mempunyai tugas: 1. Menangani pendaftaran sebagai Penyedia Barang/Jasa; 2. Melakukan verifikasi seluruh informasi dan dokumen sebagai persyaratan pendaftaran Penyedia Barang/Jasa; 3. Menyetujui dan menolak permohonan pendaftaran Penyedia Barang/Jasa berdasarkan hasil verifikasi; dan 4. Melakukan konfirmasi kepada Penyedia Barang/Jasa tentang persetujuan dan penolakan pendaftaran berdasarkan hasil verifikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id