Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Bidang Administrasi Sistem Elektronik mempunyai tugas:
1. Menyiapkan (set up) perangkat teknis sistem informasi, baik software dan hardware;
2. Memelihara server dan perangkat lainnya;
3. Memberikan informasi dan menangani permasalahan teknis sistem informasi yang terjadi; dan
4. Melaksanakan instruksi teknis dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Koreksi Anda
