Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1)Sekretariat mempunyai tugas membantu Ketua dalam hal:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan LPSE;
b. penyusunan dan pengelolaan anggaran LPSE; dan
c. penyusunan laporan program kerja.
(2)Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai tugas:
a. penyelenggaraan ketatausahaan dan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi LPSE;
b. pengelolaan sarana dan prasarana; dan
c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua sesuai dengan tugas dan fungsi LPSE.
Koreksi Anda
