Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Sekretariat mempunyai tugas membantu Ketua dalam hal: a. koordinasi kegiatan di lingkungan LPSE; b. penyusunan dan pengelolaan anggaran LPSE; dan c. penyusunan laporan program kerja. (2)Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai tugas: a. penyelenggaraan ketatausahaan dan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi LPSE; b. pengelolaan sarana dan prasarana; dan c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua sesuai dengan tugas dan fungsi LPSE.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id