Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Ketua mempunyai tugas:
1. Memimpin operasional harian;
2. Memberikan petunjuk teknis dan mengendalikan pelaksanaan program kerja;
dan
3. Mengevaluasi dan menyampaikan laporan program kerja ke Menteri melalui penanggunggjawab.
Koreksi Anda
