Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua mempunyai tugas: 1. Memimpin operasional harian; 2. Memberikan petunjuk teknis dan mengendalikan pelaksanaan program kerja; dan 3. Mengevaluasi dan menyampaikan laporan program kerja ke Menteri melalui penanggunggjawab.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id