Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggungjawab mempunyai tugas: 1. Menyetujui dan menjadi penanggungjawab program kerja; dan 2. Memantau dan mengevaluasi program kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id