Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Penanggungjawab mempunyai tugas:
1. Menyetujui dan menjadi penanggungjawab program kerja; dan
2. Memantau dan mengevaluasi program kerja.
Koreksi Anda
