Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Tim LPSE wajib memenuhi persyaratan:
a. pegawai negeri sipil atau non pegawai negeri sipil;
b. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial;
c. memiliki integritas moral, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; dan
d. tidak berkedudukan sebagai PPK, ULP/Pejabat Pengadaan/Panitia Pengadaan.
(2) Tim LPSE tidak wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.
(3) Tim LPSE diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
