Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Susunan organisasi Tim LPSE terdiri atas: a. Pengarah; b. Penanggungjawab; c. Ketua; d. Sekretariat; e. Bidang Administrasi Sistem Elektronik; f. Bidang Registrasi dan Verifikasi; g. Bidang Layanan Pengguna/help desk; dan h. Bidang Pelatihan. (2)Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id