Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1)Susunan organisasi Tim LPSE terdiri atas:
a. Pengarah;
b. Penanggungjawab;
c. Ketua;
d. Sekretariat;
e. Bidang Administrasi Sistem Elektronik;
f. Bidang Registrasi dan Verifikasi;
g. Bidang Layanan Pengguna/help desk; dan
h. Bidang Pelatihan.
(2)Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
