Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) di Kementerian Riset dan Teknologi adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id