Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah unit kerja yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik.
2. Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPSE adalah kesisteman yang meliputi aplikasi perangkat lunak atau aplikasi SPSE dan database E-Procurement yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk digunakan oleh LPSE.
3. Pengadaan secara elektronik atau e-procurement adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Riset dan Teknologi.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN.
6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
7. Unit layanan pengadaan barang dan jasa yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen.
8. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
9. Panitia Pengadaan Barang/Jasa adalah tim yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
10. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultasi/Jasa Lainnya.
11. Menteri adalah Menteri Negara Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda
