Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) LPSE harus melakukan back up terhadap file sistem dan database SPSE.
(2) Back up harus disimpan dalam media penyimpanan yang mudah dipindah (portable) dan diletakkan di suatu tempat yang aman terpisah dari ruang server.
(3) Ketentuan pengarsipan dokumen elektronik mengikuti ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
