Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) LPSE melakukan monitoring harian terhadap kondisi dan kapasitas hardisk dan RAM serta melakukan penggantian/penambahan jika komponen tersebut mengalami kondisi kritis.
(2) LPSE membuat pengaturan bandwith internet dan pemantauan traffic.
(3) LPSE melakukan pemantauan terhadap koneksi internet server SPSE dan segera mengambil langkah yang diperlukan jika terjadi gangguan koneksi.
(4) LPSE memberikan pengumuman jika sedang melakukan proses pemeliharaan server SPSE dan/atau perangkat lain.
(5) LPSE memantau kinerja piranti lunak, piranti keras dan jaringan serta melakukan peningkatan/penggantian/penambahan jika diperlukan.
(6) LPSE memberikan akses kepada LKPP untuk melakukan monitoring server SPSE.
Koreksi Anda
