Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) LPSE membuat mekanisme pengelolaan dan pengamanan server dan jaringan.
(2) Pengelolaan server SPSE mengacu kepada standar pengelolaan data center.
(3) Pengaturan ruang server SPSE antara lain memperhatikan ketentuan suhu ruangan, cadangan catu daya, dan keamanan fisik.
(4) Semua pengunjung yang akan memasuki ruang server harus mendapat izin tertulis dari Ketua LPSE.
(5) Pengelolaan server SPSE harus memperhatikan aspek yang memudahkan untuk kegiatan pemeliharaan seperti pemantauan, dokumentasi, dan penyimpanan data.
Koreksi Anda
