Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPSE menangani kendala teknis yang terjadi dalam penyelenggaraan SPSE. (2) LPSE menjadi saksi dalam hal dokumen penawaran tidak dapat dibuka oleh ULP/Pejabat Pengadaan dan menuangkannya dalam berita acara kesaksian. (3) LPSE dapat meneruskan kendala teknis ke LKPP jika berkaitan dengan: a. permasalahan aplikasi SPSE yang tidak dapat diselesaikan oleh LPSE; dan b. permasalahan yang belum tercakup dalam aplikasi SPSE.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id