Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) LPSE menangani kendala teknis yang terjadi dalam penyelenggaraan SPSE.
(2) LPSE menjadi saksi dalam hal dokumen penawaran tidak dapat dibuka oleh ULP/Pejabat Pengadaan dan menuangkannya dalam berita acara kesaksian.
(3) LPSE dapat meneruskan kendala teknis ke LKPP jika berkaitan dengan:
a. permasalahan aplikasi SPSE yang tidak dapat diselesaikan oleh LPSE;
dan
b. permasalahan yang belum tercakup dalam aplikasi SPSE.
Koreksi Anda
