Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPSE menyediakan: a. Ruang layanan pemasukan penawaran (bidding room), pelatihan, dan verifikasi. b. Akses internet dan intranet untuk Pengguna SPSE yang berkunjung ke lokasi LPSE. c. Pelayanan konsultasi penggunaan SPSE melalui internet, telpon, dan kunjungan ke lokasi LPSE. d. Pengumuman atau informasi kepada pengguna SPSE jika sedang menghadapi permasalahan teknis yang dapat menghambat aktivitas Pengguna SPSE.
Koreksi Anda