Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Substansi Standar Prosedur Operasional Registrasi dan Verifikasi Pengguna SPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a wajib memenuhi persyaratan dan tahapan sebagai berikut: a. Bagi Penyedia Barang/Jasa: 1. Melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi SPSE; 2. Mengisi dan menyerahkan Formulir Pendaftaran serta Formulir Keikutsertaan dengan dilampiri salinan dokumen penunjang dan menunjukkan dokumen asli yang terdiri atas: a) KTP Direktur/Pemilik perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan; b) Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir (bila ada); c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan usaha/Penanggung Jawab Perusahaan bagi Perusahaan Perseorangan, atau Perorangan bagi Penyedia Barang/Jasa Perorangan; dan d) Surat ijin usaha sesuai bidang usaha masing-masing. b. Bagi Pengguna SPSE selain Penyedia Barang/Jasa, menunjukkan dan menyerahkan salinan surat tugas dan/atau surat keputusan dari instansi masing-masing. (2)Verifikasi kepada Penyedia Barang/Jasa adalah kegiatan pemeriksaan kebenaran pelaporan dokumen sebagaimana dipersyaratkan ayat (1) huruf a dengan tujuan otentikasi identitas Penyedia Barang/Jasa yang diasosiasikan terhadap ayat (1) huruf a angka 2 dengan user id dan password sebagai representasi dari penanggung jawab suatu Badan Usaha/Perusahaan Perseorangan, atau Perorangan. (3)LPSE tidak perlu melakukan pemeriksaan lapangan. (4)Proses verifikasi tidak meniadakan proses pengisian, pengiriman data kualifikasi oleh Penyedia Barang/Jasa, dan klarifikasi data kualifikasi oleh ULP/Pejabat Pengadaan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa. (5)Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dapat diperoleh pada aplikasi SPSE. (6)Pengguna SPSE selain Penyedia Barang/Jasa adalah ULP/Pejabat Pengadaan, PPK, Auditor atau entitas lain yang ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan SPSE yang berlaku secara umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id