Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1)Substansi Standar Prosedur Operasional Registrasi dan Verifikasi Pengguna SPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a wajib memenuhi persyaratan dan tahapan sebagai berikut:
a. Bagi Penyedia Barang/Jasa:
1. Melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi SPSE;
2. Mengisi dan menyerahkan Formulir Pendaftaran serta Formulir Keikutsertaan dengan dilampiri salinan dokumen penunjang dan menunjukkan dokumen asli yang terdiri atas:
a) KTP Direktur/Pemilik perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan;
b) Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir (bila ada);
c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan usaha/Penanggung Jawab Perusahaan bagi Perusahaan Perseorangan, atau Perorangan bagi Penyedia Barang/Jasa Perorangan; dan d) Surat ijin usaha sesuai bidang usaha masing-masing.
b. Bagi Pengguna SPSE selain Penyedia Barang/Jasa, menunjukkan dan menyerahkan salinan surat tugas dan/atau surat keputusan dari instansi masing-masing.
(2)Verifikasi kepada Penyedia Barang/Jasa adalah kegiatan pemeriksaan kebenaran pelaporan dokumen sebagaimana dipersyaratkan ayat (1) huruf a dengan tujuan otentikasi identitas Penyedia Barang/Jasa yang diasosiasikan terhadap ayat (1) huruf a angka 2 dengan user id dan password sebagai representasi dari penanggung jawab suatu Badan Usaha/Perusahaan Perseorangan, atau Perorangan.
(3)LPSE tidak perlu melakukan pemeriksaan lapangan.
(4)Proses verifikasi tidak meniadakan proses pengisian, pengiriman data kualifikasi oleh Penyedia Barang/Jasa, dan klarifikasi data kualifikasi oleh ULP/Pejabat Pengadaan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
(5)Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dapat diperoleh pada aplikasi SPSE.
(6)Pengguna SPSE selain Penyedia Barang/Jasa adalah ULP/Pejabat Pengadaan, PPK, Auditor atau entitas lain yang ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan SPSE yang berlaku secara umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
