Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1)LPSE menyusun dan melaksanakan standar prosedur operasional untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik.
(2)Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya mencakup:
a. registrasi dan verifikasi pengguna SPSE;
b. layanan pengguna SPSE;
c. penanganan masalah (error handling);
d. pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur SPSE;
e. pemeliharaan kinerja dan kapasitas SPSE; dan
f. pengarsipan dokumen elektronik (file backup).
Koreksi Anda
