Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Semua biaya yang timbul dalam rangka pembentukan dan pengelolaan LPSE dibebankan kepada Anggaran Kementerian Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda
