Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, LPSE menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program kegiatan, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan pengadaan barang/jasa secara elektronik;
b. pengelolaan SPSE dan infrastukturnya;
c. pelaksanaan registrasi dan verifikasi Pengguna; dan
d. pelaksanaan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian SPSE.
Koreksi Anda
