Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, LPSE menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program kegiatan, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan pengadaan barang/jasa secara elektronik; b. pengelolaan SPSE dan infrastukturnya; c. pelaksanaan registrasi dan verifikasi Pengguna; dan d. pelaksanaan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian SPSE.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id