Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
LPSE mempunyai tugas:
memfasilitasi PA atau KPA dalam mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa;
a. memfasilitasi ULP menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
b. memfasilitasi ULP atau Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara elektronik;
c. memfasilitasi Penyedia Barang/Jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi Pengguna LPSE; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
