Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2010 Tahun 2010 tentang KRITERIA, SYARAT DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SEBESAR USD 0,00 (NOL DOLAR AMERIKA)ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGIYANG BERASAL DARI PERIZINAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI PERGURUAN TINGGI ASING DAN LEMBAGA PENELITIANDAN PENGEMBANGAN ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengenaan tarif sebesar USD 0,00 (Nol Dollar Amerika) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perizinan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing yang melakukan penelitian berdasarkan kerjasama antar pemerintah adalah sebagai berikut: 1. Mitra Kerja mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretariat Perizinan Peneliti Asing Kementerian Riset dan Teknologi dilengkapi dengan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 . 2. Permohonan diajukan bersamaan dengan penyerahan proposal penelitian; 3. Sekretariat Perizinan Peneliti Asing Kementerian Riset dan Teknologi melakukan penelitian terhadap syarat-syarat sebagaimana disampaikan dalam surat permohonan Mitra Kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya; 4. Sekretariat Perizinan Peneliti Asing Kementerian Riset dan Teknologi menyampaikan jawaban kepada Mitra Kerja paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima.
Koreksi Anda