Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2010 Tahun 2010 tentang KRITERIA, SYARAT DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SEBESAR USD 0,00 (NOL DOLAR AMERIKA)ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGIYANG BERASAL DARI PERIZINAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI PERGURUAN TINGGI ASING DAN LEMBAGA PENELITIANDAN PENGEMBANGAN ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat pengenaan tarif sebesar USD 0,00 (Nol Dollar Amerika) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perizinan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing yang melakukan penelitian berdasarkan kerjasama antar pemerintah adalah: a. naskah kerjasama antar pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. surat penugasan untuk melakukan penelitian di INDONESIA yang ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Asing atau Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing; dan c. Surat Persetujuan Penugasan dari Sekretariat Negara.
Koreksi Anda