Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2010 Tahun 2010 tentang KRITERIA, SYARAT DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SEBESAR USD 0,00 (NOL DOLAR AMERIKA)ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGIYANG BERASAL DARI PERIZINAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI PERGURUAN TINGGI ASING DAN LEMBAGA PENELITIANDAN PENGEMBANGAN ASING
Teks Saat Ini
Kriteria kerjasama antar pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) adalah:
a. kerjasama antar pemerintah yang dibuat secara tertulis dalam bentuk dan nama tertentu;
b. kerjasama antar pemerintah yang dibuat oleh Pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah negara lain;
c. kerjasama antar pemerintah yang ruang lingkup kerjasamanya mencakup bidang penelitian dan pengembangan;
d. kerjasama antar pemerintah yang dituangkan dalam naskah kerjasama antar pemerintah ditandatangani oleh PRESIDEN atau Menteri Luar Negeri, atau pejabat lain setelah mendapat surat kuasa dari PRESIDEN atau Menteri Luar Negeri; dan/atau
e. kerjasama antar pemerintah yang naskah kerjasamanya menyangkut kerjasama teknis sebagai pelaksanaan dari kerjasama antar pemerintah mengenai penelitian dan pengembangan dan materinya berada dalam lingkup kewenangan suatu Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditandatangani oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, tidak memerlukan surat kuasa.
Koreksi Anda
