Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2010 Tahun 2010 tentang KRITERIA, SYARAT DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SEBESAR USD 0,00 (NOL DOLAR AMERIKA)ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGIYANG BERASAL DARI PERIZINAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI PERGURUAN TINGGI ASING DAN LEMBAGA PENELITIANDAN PENGEMBANGAN ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari perizinan penelitian dan pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing yang melakukan penelitian berdasarkan kerjasama antar pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar USD 0,00 (nol dollar Amerika) setelah memenuhi kriteria, syarat, dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Izin baru untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 5 (lima) bulan; b. Izin baru untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; c. Perpanjangan Izin baru untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 5 (lima) bulan; d. Perpanjangan Izin baru untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; e. Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependant untuk pengurusan dokumen perjalanan (travel document); f. Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependant untuk pengurusan perpanjangan dokumen perjalanan (travel document).
Koreksi Anda