Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 01-m-per-iv-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2010 Tahun 2010 tentang KRITERIA, SYARAT DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SEBESAR USD 0,00 (NOL DOLAR AMERIKA)ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGIYANG BERASAL DARI PERIZINAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI PERGURUAN TINGGI ASING DAN LEMBAGA PENELITIANDAN PENGEMBANGAN ASING
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Mitra Kerja adalah lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi pemerintah, dan/atau swasta berbadan hukum INDONESIA.
3. Kerjasama Antar Pemerintah adalah kerjasama dalam bidang penelitian dan pengembangan, yang dibuat dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum Internasional, dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
4. Perguruan Tinggi Asing adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran, baik swasta maupun pemerintah yang didirikan tidak berdasarkan hukum INDONESIA.
5. Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan, baik swasta maupun pemerintah yang didirikan tidak berdasarkan hukum INDONESIA.
6. Menteri adalah Menteri Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda
