Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PATEN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Pengelola paten wajib mengendalikan kegiatan yang dilakukan oleh pemegang paten dan mitra pengguna paten sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja sama yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Koreksi Anda
