Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PATEN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pemegang paten wajib mengevaluasi laporan yang disampaikan oleh mitra pengguna paten.
(2) Pengelola paten melakukan pengawasan pelaksanaan penggunaan paten berdasarkan Rencana Mutu Kontrak yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian Kerja sama.
(3) Dalam hal diperlukan, pengelola paten dapat melakukan pengawasan langsung ke lapangan.
Koreksi Anda
