Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PATEN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mitra Pengguna Paten menyusun laporan berkala dan laporan akhir tentang penggunaan paten yang disampaikan kepada pemegang paten. (2) Pemegang paten menyusun laporan pelaksanaan penggunaan paten untuk disampaikan ke pengelola paten. (3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id