Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PATEN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat digunakan sebagian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Imbalan Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten diberikan kepada Inventor, untuk pemegang paten dan pengelola paten pada institusi inventor dapat mengajukan ijin penggunaan kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
