Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PATEN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian Kerja sama Penggunaan Paten ditandatangani oleh Pemegang Paten dalam hal ini Kepala Unit Kerja Eselon II dengan mitra pengguna paten.
Koreksi Anda