Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PATEN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Perjanjian Kerja sama Penggunaan Paten ditandatangani oleh Pemegang Paten dalam hal ini Kepala Unit Kerja Eselon II dengan mitra pengguna paten.
Koreksi Anda
