Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PATEN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerja sama Penggunaan Paten memuat paling sedikit hal-hal sebagai berikut: a. Identitas para pihak; b. Pengertian-Pengertian; c. Maksud dan Tujuan; d. Lingkup Perjanjian Kerja sama: e. Obyek Perjanjian Kerja sama; f. Hak dan Kewajiban para pihak; g. Pembiayaan; h. Jangka Waktu; i. Keadaan Kahar; j. Penyelesaian Perselisihan; k. Perubahan Perjanjian; l. Pilihan Bahasa; m. Pilihan Hukum; n. Klausul ketentuan mata uang; o. Berakhirnya perjanjian; dan p. Penutup. (2) Perjanjian Kerja sama Penggunaan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan kerangka acuan kerja yang menjadi bagian dari Perjanjian Kerja sama. (3) Format Perjanjian Kerja sama Penggunaan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda