Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 49-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN PATEN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mitra Pengguna Paten mengajukan permohonan kepada Pemegang Paten untuk menggunakan paten dengan disertai dokumen kelengkapan legalisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pemegang paten dan inventor melakukan pemeriksaan dan penilaian kelengkapan dokumen permohonan penggunaan paten. (3) Pemegang paten menerbitkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan penggunaan paten. (4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada pengelola paten. (5) Pengelola paten paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya laporan hasil penilaian harus sudah memberikan pendapatnya. (6) Berdasarkan hasil penilaian yang menyatakan bahwa mitra pengguna paten layak dan disetujui oleh pengelola paten, maka paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal persetujuan, pemegang paten dan mitra pengguna paten membentuk dan menandatangani perjanjian kerja sama. (7) Setelah perjanjian kerja sama ditandatangani, maka Mitra Pengguna Paten melaksanakan penggunaan paten berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani, dan wajib memberikan laporan kepada Pemegang Paten secara berkala. (8) Dalam hal pelaksanaan penggunaan paten Mitra Pengguna Paten ternyata melakukan pengembangan paten, maka Mitra Pengguna Paten harus menginformasikan kepada pihak Pemegang Paten. (9) Pemegang Paten menyampaikan laporan berkala mengenai penggunaan paten kepada Pengelola Paten, untuk dilakukan evaluasi. (10) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak sesuai, maka Pengelola Paten menginformasikan kepada Pemegang Paten untuk ditindaklanjuti kembali sesuai dengan perjanjian kerja sama. (11) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai, maka proses penggunaan paten oleh Mitra Pengguna Paten selesai.
Koreksi Anda